Kediri - Dalam rangka memberikan pelayanan dengan mengoptimalkan peran Tindak Pidana Umum, sesuai Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-032/A/JA/8/2010 Tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Republik Indonesia dan mengimplementasikan Peraturan Jaksa Agung tersebut.
"Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dalam memberikan pelayanan prima. Langkah-langkah upaya untuk mendukung, menyukseskan program pemerintah untuk membangun Indonesia dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, " ucap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi, S.H.M.H, dalam keterangan pers kepada media, Selasa (3/12/2024).
Diungkapkan Kasi Intel Kejari Kab Kediri Iwan bahwa program pengantaran saksi secara gratis untuk yang bersifat human to human juga terus dikembangkan untuk maksud memberikan akses keadilan (access to justice) seluas-luasnya terhadap masyarakat terpinggirkan dan kelompok rentan.
Menurutnya untuk memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan dan perwujudan kerangka kejaksaan yang unggul dalam area kebutuhan dan kepuasan keadilan yang terjangkau, tanpa terkecuali pada kelompok penyandang disabilitas yang memiliki hambatan fisik, hambatan informasi dan komunikasi, serta hambatan ekonomi.
"Memberikan kemudahan kepada masyarakat kategori prioritas, disabilitas, ibu hamil/menyusui, dan lansia di atas 60 tahun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyediakan layanan untuk melakukan antar jemput saksi dari rumah ke pengadilan pergi dan pulang, " ujarnya.
Iwan menambahkan dengan adanya Program TAKSI “Antar Jemput Saksi” ini bertujuan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dengan antar jemput menggunakan mobil yang didesain khusus secara gratis.
"Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selalu memberikan layanan Istimewa dan terbaik kepada masyarakat di bagi para pencari keadilan di Kabupaten Kediri, " ungkapnya.