KEDIRI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah menerima berkas penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dengan inisial M dan AG kasus dugaan penyimpangan anggaran bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP) di Dinas Kominfo TA 2019.
Penyerahan ini dilakukan penyidik Kepolisian kepada Jaksa Penunut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (JPU), setelah sebelumnya Berkas Perkara kedua tersangka tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU, Kamis (29/09/2022).
Menurut Roni dalam penanganan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya atas nama terpidana inisial KS dan S yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun potensi kerugian keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Kediri yang ditimbulkan oleh kedua tersangka lebih kurang sebesar Rp.1.1 miliar.
"Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2019, "urainya.
Lanjut Roni setelah dilaksanakan kegiatan Tahap II, kedua tersangka tetap dilakukan penahanan tahap penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selama 20 hari di Rutan Klas II A Kediri.
Baca juga:
Hidup Damai di Bumi Indonesia
|
"Sebelum masa penahanan habis, Tim JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk segera dilaksanakan proses persidangan terhadap kedua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, "ungkapnya.